Pemangkasan Izin Meningkatkan Iklim Investasi

Pemangkasan Izin Meningkatkan Iklim Investasi - Pemerintah terus menggenjot iklim investasi untuk tumbuh diera persaingan ekonomi global yang semakin ketat.

Pemangkasan Izin Meningkatkan Iklim Investasi

INFO NASIONAL - Kendati terus-menerus digempur oleh harga komoditas global yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir , persaingan memikat investasi masuk ke sektor migas semakin “panas.”  Dengan kata lain, tidak ada pemerintah yang dengan sengaja menghambat penanaman modal.

Demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, sejauh ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM per awal Maret 2018. Dan bukan kali ini saja pemerintah berusaha  merampingkan birokrasi di sektor migas.  Pada 2017 lalu, kementerian ini telah  melimpahkan  63 perizinan kepada BKPM melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pengalihan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM.

Persaingan yang memanas di sektor ini memang tak mungkin dihindari,  karena migas mempunyai kontribusi cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Sektor hulu migas misalnya, memiliki keterkaitan sektoral yang sangat luas dengan sektor-sektor ekonomi pendukung dan penggunanya. Industri hulu migas terkait dengan 75 sektor pendukung dan 45 sektor pengguna. Sektor pendukung hulu migas ini menguasai sekitar 55,99 persen PDB Indonesia dan menyerap sekitar 61,53 persen tenaga kerja Indonesia.

Apa boleh buat, ratusan regulasi dan perizinan yang dinilai bertumpang tindih atau yang tidak lagi relevan dibabat habis.
"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.  

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan itu, 18 di antaranya berasal dari sektor migas. Kemudian, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, lima regulasi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas, dan tiga regulasi pada BPH Migas.

Pemerintah menghapus perizinan di sektor migas yang berkaitan dengan rekomendasi Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini, diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya men-delay (menunda) waktu saja, memperpanjang rantai birokrasi, itu kami cabut," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial.

Di bidang ketenagalistrikan, pencabutan regulasi memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah diawasi. Sementara itu, di bidang mineral dan batu bara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.(*)

Berita ini telah tayang di Nasional.Tempo.co dengan judul; Menghapus Izin, Memikat Investasi Link; https://nasional.tempo.co/read/1146755/menghapus-izin-memikat-investasi/full&view=ok

Baca Juga:
Revisi PP 23/2010 Diharapkan Bisa Tingkatkan Investasi
investasi akan jamin kamtibmas 
kenapa harus berinvestasi sejak dini?

Posting Komentar untuk "Pemangkasan Izin Meningkatkan Iklim Investasi"