Guru, Profesionalisme dan Kewenangannya

Guru, Profesionalisme dan Kewenangannya - Guru merupakan bagian dari salah satu komponen di sekolah dan merupakan bagian terpenting dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Kunci keberhasilan sebuah sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah ada di tangan guru. Guru memiliki peranan paling depan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan siswa, pengetahuannya, ketrampilannya, kecerdasannya dan sikapnya serta pandangan hidupnya.

Guru, profesionalisme dan kewenangannya di lembaga pendidikan

Keberadaan guru merupakan faktor penentu kesuksesan dalam mengembangkan pendidikan. Oleh sebab itulah dunia pendidikan selalu mengadakan upaya dan usaha dengan setiap memperbincangkan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia, semuanya selalu di dasarkan pada keberadaan guru, karena posisi guru dalam dunia pendidikan ada di posisi yang sangat penting.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 disebutkan bahwa ; "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat".

Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang professional berbeda pekerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tabrani Rusyan, 1990: 5).

Dari uraian di atas kita bisa memahami bahwa guru adalah seseorang yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan secara khusus, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain (anak didik), sehingga orang (anak didik) tersebut mengalami peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya.

Kemudian kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian atau sebagai orang yang mempunyai keahlian. Dengan kata lain pekerjaan yang profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian dibidangnya yang tidak dilakukan oleh orang dengan bidang keahlian yang berbeda.

Seiring perkembangan zaman, Guru telah menjadi suatu sebutan untuk jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) disebutkan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.

Guru professional akan tercermin dalam setiap penampilannya, pelaksanaan tugas-tugasnya yang ditandai dengan keahliannya. Keahlian yang dimaksud baik materi maupun metode untuk melaksanakan pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh seorang guru yang profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian oleh yang dimikili oleh guru tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang.

Guru yang profesional adalah orang yang memilki kemapuan atau keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai seorang yang memberikan pembelajaran dengan kemampuan maksimal. 

Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
  1. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu. Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
  2. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
  3. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.

Posting Komentar untuk "Guru, Profesionalisme dan Kewenangannya"